Media Kebumen

Mediakebumen.com adalah sebuah blog yang berisi tentang informasi yang bermanfaat dan dapat memperkaya pengetahuan warga Kebumen dan sekitarnya.

Persyaratan Pembuatan IMB SLF di Surabaya

Pembuatan gedung atau bangunan memerlukan proses panjang dan rumit. Butuh Surat Izin Membangun Gedung (IMB) untuk memulai pembangunannya. Setelah bangunan selesai pun, diperlukan konsultan perizinan gedung yang bertugas untuk mengetes apakah bangunan layak operasi dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Apa itu IMB SLF?


Persyaratan Pembuatan IMB SLF di Surabaya

IMB adalah singkatan dari Izin Membangun Gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah agar proses pembangunan dapat berlangsung sesuai jadwal yang sudah dibuat. 

Setelah gedung jadi, gedung tidak bisa langsung digunakan. Perlu adanya pengecekan kelayakan gedung yang dilakukan oleh konsultan perijinan gedung untuk memastikan gedung sudah layak pakai.

Jika konsultan perijinan gedung yang ditunjuk sudah memastikan gedung sudah layak pakai, maka akan diberikan Sertifikat 

Laik Fungsi kepada pemilik gedung, sehingga gedung bisa digunakan sebagaimana mestinya. Namun jika belum layak, konsultan perizinan gedung akan memberikan waktu kepada pemilik untuk membenahi beberapa kekurangan yang didapat sampai bangunan benar-benar layak pakai.

Sertifikat Laik Fungsi ini sangat diperlukan untuk keamanan dan kenyaman pengguna gedung. Tanpa SLF, gedung atau bangunan tidak dapat digunakan sampai benar-benar aman dan nyaman. Untuk itulah setiap gedung atau bangunan yang selesai dibangun, wajib untuk mengurus pembuatan IMB SLF.

Syarat Pembuatan IMB SLF


Pembuatan IMB SLF membutuhkan persyaratan yang tidak sedikit. Semua syarat digunakan demi keamanan dan keselamatan pengguna gedung atau bangunan. Karena itulah proses pengecekan gedung harus dilakukan dengan detail dan rinci.

Adapun syarat pembuatan SLF yang umum diantaranya :

  • Fotokopi IMB beserta lampiran gambar IMB
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Surat kuasa yang dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa jika permohonan SLF dikuasakan
  • Fotokopi tanda bukti status kepemilikan tanah
  • Laporan mengenai telah selesainya pembangunan gedung yang akan ditinjau berikut berita acara pemeriksaannya.

Selain syarat umum diatas, ada lagi syarat khusus yang dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Bangunan non Rumah dengan luas di atas 500 meter persegi


Syarat yang diajukan untuk bangunan non rumah yang memiliki luas tanah di atas 500 meter persegi diantaranya :

  • As-Built Drawing yang terdiri dari arsitektur dan struktur minimal berupa gambar denah, strktur atas dan bawah
  • Laporan hasil pemeriksaan bangunan oleh tenaga ahli yang memuat data administrasi dan teknis bangunan, catatan pemeliharaan yang sudah dilaksanakan, dan laporan hasil pemeliharaan.
  • Laporan pengkajian teknis bangunan
  • Surat rekomendasi hasil pemeriksaaan kelalaian fungsi bangunan

2. Bangunan non Rumah dengan luas di atas 2500 meter persegi


Syarat untuk bangunan non rumah yang luasnya di atas 2500 meter persegi, yaitu :

  • As-Built Drawing yang terdiri dari arsitektur, stuktur, mekanikal, elektrikal dan perpipaan
  • Laporan hasil pemeriksaan gedung
  • Laporan kajian teknis gedung yang hanya dilakukan oleh tenaga ahli. Isinya lebih lengkap dan detail daripada banguann 500 meter persegi.
  • Surat pemeriksaan kelalaian fungsi gedung dan rekomendasi hasil pemeriksaan kelalain fungsi bangunan.

Persayaratan pembuatan IMB SLF ini sama di tiap kota dan bersifat umum. Pemilik gedung wajib mengurus IMB SLF di kotanya dengan bantuan konsultan perijinan gedung terpercaya.

Cara Mengurus IMB SLF Surabaya


Pengurusan SLF bisa dilakukan dimana saja mengikuti letak bangunan gedung yang didirikan. Bagi warga Surabaya, pembuatan IMB SLF ini bisa dilakukan dengan bantuan tenaga ahli di jasaperijinangedung.com

Jasaperijinangedung.com adalah konsultan perijinan gedung yang bergerak di bidang perijinan gedung yang berpusat di Surabaya dan Sidoarjo. Beberapa pelayanan surat perijinan gedung yang ditangani diantaranya yaitu pengurusan perijinan SKRK IMB Surabaya, bangunan perkantoran, apartemen, apotik, rumah sakit, tempat usaha, gudang serta PBG kota Surabaya dan Sidoarjo.

Konsultan perijinan gedung IMB SLF Surabaya ini menangani dua jenis pelayanan, yaitu perijinan non rumah tinggal dan rumah tinggal. Proses pembuatannya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun bila ada revisi dan kendala yang lain, waktu pengerjaannya bisa lebih panjang lagi.

Untuk itulah perlu untuk melengkapi persyaratan pembuatan IMB SLF Surabaya, agar selesai tepat waktu. Selain itu butuh rekomendasi tertentu dari dinas terkait untuk mengurus perijinan gedung non rumah tinggal.

Cara untuk mengurus IMB SLF Surabaya cukup sederhana. Anda tinggal menghubungi ke nomor whatsaap 082140833582 untuk membuat janji temu. Setelah itu pihak konsultan perijinan gedung akan meninjau gedung untuk dilakukan pengecekan. Siapkan dokumen yang diminta untuk kemudahan pengurusan.

Informasi lebih lengakpnya kunjungi saja ke websitenya di www.jasaperijinangedung.com
Show Comments

Popular Post