Di era sekarang asuransi telah menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi ekonomi. Setiap asuransi memiliki kesepakatan atau polis asuransi untuk memberi jaminan terhadap keamanan finansial dan pengelolaan risiko.
Perlu Anda ketahui bahwa ada dua jenis asuransi yang dapat dijumpai di setiap perusahaan penyedia layanan. Salah satu jenis yang memiliki konsep menarik adalah asuransi syariah.
Sesuai namanya, pengertian asuransi syariah sendiri lebih mengedepankan prinsip - prinsip syariah. Dalam hal ini mulai dari akad serta menghindari praktik - praktik yang tidak sesuai seperti riba, maysir, dan gharar.
Dengan kata lain asuransi syariah merupakan usaha saling membantu antar peserta asuransi melalui investasi tabarru (aset) yang memiliki pola pengembalian untuk mengatasi risiko tertentu sesuai dengan prinsip - prinsip syariah.
Pada praktiknya, pengelolaan dana tabarru yang dikontribusikan tersebut dialokasikan untuk beberapa hal mulai dari Ujrah, membayar reasuransi, santunan asuransi, hingga surplus underwriting.
Karena berbasis syariah, maka asuransi syariah dilandasi dengan hukum - hukum atau aturan yang berdasarkan pada hukum islam.
Dasar hukum asuransi syariah yang pertama adalah QS. Al - Maidah ayat 2 yang menjadi landasan tolong menolong pada asuransi tersebut.
Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut memberikan fatwa mengenai penyelenggaraan asuransi syariah yang notabenenya merupakan solusi atas kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia.
Fatwa yang dimaksud berupa Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI mulai dari Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah hingga Fatwa Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Tabarru. Di dalamnya mencakup juga rukun asuransi syariah.
Anda juga dapat membaca Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2010 mengenai Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebelum memutuskan berinvestasi di asuransi.
Selain dasar hukum, ada hal utama yang membedakan antara asuransi umum atau konvensional dengan asuransi syariah.
Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah terletak dari segi konsep pengelolaannya. Asuransi umum cenderung menggunakan sistem pengalihan risiko ekonomis atau transfer risiko yang dipertanggungkan kepada penyedia asuransi.
Sementara itu asuransi syariah umumnya menggunakan konsep sharing risk dengan niat dan tujuan yang sama yakni saling tolong menolong antar sesama pemegang polis asuransi syariah.
Ada berbagai layanan asuransi syariah di Indonesia yang bisa Anda pilih. Misalnya asuransi syariah di Allianz. Di sana Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat yang dapat menjamin kehidupan di masa mendatang.
Saat memutuskan untuk menggunakan asuransi syariah seperti Allianz, Anda bisa mendapatkan beberapa manfaat asuransi syariah berikut ini.
Biasanya asuransi syariah akan menawarkan berbagai manfaat lengkap. Bukan hanya proteksi finansial, tetapi juga juga perlindungan dari risiko kecelakaan, sakit kritis, hingga meninggal dunia.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa asuransi syariah memiliki prosedur yang didasarkan pada hukum islam. Dalam prosesnya, asuransi jenis ini tidak memperkenankan praktik non syariah seperti riba atau maysir. Dengan begitu kehalalannya tidak perlu diragukan.
Anda akan merasa tenang saat memilih asuransi syariah. Sebab dalam pengelolaannya tidak akan ada yang dirugikan baik pemegang polis asuransi maupun perusahaan layanan.
Bahkan Anda bisa mendapatkan hasil pengembalian dari keuntungan selama proses pengelolaan dana tabarru sesuai dengan akad.
Itulah penjelasan mengenai konsep dan manfaat asuransi syariah bagi umat muslim. Jika Anda ingin tetap memegang teguh prinsip syariah sembari berinvestasi, bisa mencoba asuransi syariah di perusahaan layanan asuransi seperti Allianz.
Perlu Anda ketahui bahwa ada dua jenis asuransi yang dapat dijumpai di setiap perusahaan penyedia layanan. Salah satu jenis yang memiliki konsep menarik adalah asuransi syariah.
Sesuai namanya, pengertian asuransi syariah sendiri lebih mengedepankan prinsip - prinsip syariah. Dalam hal ini mulai dari akad serta menghindari praktik - praktik yang tidak sesuai seperti riba, maysir, dan gharar.
Dengan kata lain asuransi syariah merupakan usaha saling membantu antar peserta asuransi melalui investasi tabarru (aset) yang memiliki pola pengembalian untuk mengatasi risiko tertentu sesuai dengan prinsip - prinsip syariah.
Pada praktiknya, pengelolaan dana tabarru yang dikontribusikan tersebut dialokasikan untuk beberapa hal mulai dari Ujrah, membayar reasuransi, santunan asuransi, hingga surplus underwriting.
Dasar Hukum dan Konsep Asuransi Syariah
Dasar hukum asuransi syariah yang pertama adalah QS. Al - Maidah ayat 2 yang menjadi landasan tolong menolong pada asuransi tersebut.
Selain itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut memberikan fatwa mengenai penyelenggaraan asuransi syariah yang notabenenya merupakan solusi atas kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia.
Fatwa yang dimaksud berupa Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI mulai dari Fatwa Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Umum Asuransi Syariah hingga Fatwa Nomor 53/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Tabarru. Di dalamnya mencakup juga rukun asuransi syariah.
Anda juga dapat membaca Permenkeu Nomor 18/PMK.010/2010 mengenai Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebelum memutuskan berinvestasi di asuransi.
Selain dasar hukum, ada hal utama yang membedakan antara asuransi umum atau konvensional dengan asuransi syariah.
Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah terletak dari segi konsep pengelolaannya. Asuransi umum cenderung menggunakan sistem pengalihan risiko ekonomis atau transfer risiko yang dipertanggungkan kepada penyedia asuransi.
Sementara itu asuransi syariah umumnya menggunakan konsep sharing risk dengan niat dan tujuan yang sama yakni saling tolong menolong antar sesama pemegang polis asuransi syariah.
Manfaat Asuransi Syariah untuk Umat Muslim
Ada berbagai layanan asuransi syariah di Indonesia yang bisa Anda pilih. Misalnya asuransi syariah di Allianz. Di sana Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat yang dapat menjamin kehidupan di masa mendatang.
Saat memutuskan untuk menggunakan asuransi syariah seperti Allianz, Anda bisa mendapatkan beberapa manfaat asuransi syariah berikut ini.
Proteksi Lengkap
Biasanya asuransi syariah akan menawarkan berbagai manfaat lengkap. Bukan hanya proteksi finansial, tetapi juga juga perlindungan dari risiko kecelakaan, sakit kritis, hingga meninggal dunia.
Kehalalan Terjamin
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa asuransi syariah memiliki prosedur yang didasarkan pada hukum islam. Dalam prosesnya, asuransi jenis ini tidak memperkenankan praktik non syariah seperti riba atau maysir. Dengan begitu kehalalannya tidak perlu diragukan.
Tidak Dirugikan
Anda akan merasa tenang saat memilih asuransi syariah. Sebab dalam pengelolaannya tidak akan ada yang dirugikan baik pemegang polis asuransi maupun perusahaan layanan.
Bahkan Anda bisa mendapatkan hasil pengembalian dari keuntungan selama proses pengelolaan dana tabarru sesuai dengan akad.
Itulah penjelasan mengenai konsep dan manfaat asuransi syariah bagi umat muslim. Jika Anda ingin tetap memegang teguh prinsip syariah sembari berinvestasi, bisa mencoba asuransi syariah di perusahaan layanan asuransi seperti Allianz.