Media Kebumen

Mediakebumen.com adalah sebuah blog yang berisi tentang informasi yang bermanfaat dan dapat memperkaya pengetahuan warga Kebumen dan sekitarnya.

Ingin Cek PBB Secara Online? Ikuti Caranya Disini!

Sesuai namanya, PBB ini berkaitan dengan pungutan wajib bumi dan bangunan yang anda miliki.

Anda diwajibkan untuk melakukan pembayaran PBB setiap tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Sebelum melakukan pembayaran, tidak ada salahnya untuk mengecek jumlah PBB yang akan dibayarkan nanti secara online seperti berikut ini!

Cara Cek PBB Online dengan Blibli


Cara Cek PBB Online dengan Blibli

1. Buka halaman Blibli.com


Cek PBB online juga bisa anda lakukan melalui situs Blibli.com. Kunjungi halaman Blibli.com dan lakukanlah pencarian untuk PBB pada situs pencarian yang tersedia.

Halaman Blibli akan membawa anda pada kolom tagihan PBB yang sesuai dengan nomor objek pajak yang anda miliki.

2. Isikan data


Pada halaman PBB, masukkan seluruh data yang dibutuhkan seperti Tahun pajak/SPPT, kota/kabupaten, dan Nomor Objek Pajak (NOP). Isilah sesuai dengan data yang anda miliki.

Setelah data sudah sesuai, lanjutkan pencarian dengan klik lihat tagihan untuk melihat nominal tagihan yang akan anda bayarkan nantinya. Nominal tagihan PBB yang akan anda bayarkan akan keluar dalam beberapa menit saja.

Mohon untuk anda perhatikan bahwa batas waktu pembayaran PBB di setiap daerah hanya berlaku 3 sampai 5 hari saja sebelum akhir bulan. Apabila anda melakukan pembayaran secara online melalui marketplace tertentu, biasanya marketplace tersebut tidak akan bertanggung jawab bila terjadi kegagalan dan perubahan total setelahnya.

Anda juga bisa melakukan pembayaran untuk wajib pajak yang berbeda secara terpisah. Jadi bisa dilakukan banyak pembayaran untuk banyak nama wajib pajak dalam satu marketplace secara online.

Cara Cek PBB Online dengan Klik Pajak


1. Kunjungi situs Klik Pajak


Anda juga bisa melakukan pengecekan tagihan PBB Online melalui halaman Klik Pajak. Bukalah halaman Onlinepajak.co.id.

Akses situs resmi kantor pajak daerah dan pilihlah menu BPHTB online pada halaman klik pajak. Klik pengecekan PBB.

2. Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak)


Setelah melakukan pengecekan PBB, masukkan data Nomor Objek Pajak yang sesuai dengan akun wajib pajak tertentu. Nomor Objek Pajak ini biasanya terdiri dari beberapa variasi nomor.

Isikan pula nomor alamat objek PBB, RT/RW objek PBB, kelurahan objek PBB, kecamatan objek PBB, luas tanah obyek PBB, luas bangunan objek PBB, NJOP tanah tahunan berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran yang tersedia.

3. Lanjutkan pengecekan online


Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan, klik ‘’lanjutkan’’ untuk melakukan pembayaran PBB secara online. Apabila ada ketidaksesuaian, silahkan ajukan perubahan data ke Dinas Pendapatan masing-masing wilayah.
Show Comments

Popular Post