Sebagai warga Indonesia, tiap tahunnya kita meski melaporkan pajak. Di mana, pajak yang harus dilaporkan bukan hanya sekedar pajak kendaraan saja, melainkan masih banyak sekali pajak yang lainnya.
Mungkin, antara Anda masih ada yang bertanya dan juga mengeluh, karena selain sudah terpotong gaji, harus repot-repot melapor lagi. Hal ini sudah terbahas dalam UU KUP Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam pasal 3 ayat 1.
Cara lapor spt tahunan yang pertama adalah via e-filling. Sebelum melapor, Anda meski mempersiapkan beberapa dokumen, misal bukti adanya pemotongan pajak, kemudian daftar utang dan harta Anda, daftar penghasilan, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran sumbangan atau zakat, serta dokumen-dokumen lainnya.
Jika Anda akan membayar pajak pribadi, dengan penghasilan yang Anda miliki selain berasal dari usaha ataupun pekerjaan bebas, dengan nominalnya yang tidak sampai Rp. 60 juta, maka Anda bisa membayar dengan formulir SPT 1770 SS.
Sayangnya, masyarakat Indonesia lebih banyak familiar terhadap pajak kendaraan bermotor dan pajak penghasilan PPh. Sebenarnya, mengapa meski wajib lapor pajak?
Nah, hal ini sebagaimana yang sudah ditentukan di dalam UU tentang perpajakan, bahwa surat pemberitahuan SPT ini memiliki fungsi untuk sarana wajib pajak dalam melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak.
Selain itu, spt juga berguna untuk melaporkan pelunasan ataupun pembayaran pajak. Sehingga, spt ini nantinya akan bermakna untuk aparatur pajak.
Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak, tentu masih bingung bagaimana cara lapor spt tahunan nya kan?
Cara Lapor SPT Tahunan
Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa fungsi dari SPT ini ialah untuk sarana melaporkan, serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sesungguhnya terhutang.
Maka, dapat kita katakan bahwa walaupun gaji Anda sebagai karyawan sudah dibayarkan dan dipotong oleh pihak pemberi kerja, maka SPT meski tetap Anda sampaikan.
Hal ini karena bisa saja Anda mendapatkan penghasilan tambahan dari tempat atau sumber yang lain
Dalam hal ini, sebenarnya apa saja yang meski Anda laporkan? Tentu, sebelum mengikuti cara lapor spt tahunan berikut, Anda harus tahu apa saja yang meski Anda laporkan.
Dalam hal ini, sebenarnya apa saja yang meski Anda laporkan? Tentu, sebelum mengikuti cara lapor spt tahunan berikut, Anda harus tahu apa saja yang meski Anda laporkan.
Jadi, yang meski terlaporkan itu akan terbai menjadi tiga, yang masuk ke dalam beberapa formulir. Pertama, badan atau perusahaan, kemudian penghasilan setahunnya tidak sampai Rp. 60 juta yang berasal dari satu pekerjaan, dan gaji yang sudah di atas Rp. 60 juta.
Daripada penasaran, berikut adalah cara lapor spt tahunan yang bisa Anda lakukan.
Cara Lapor via e-Filling
Jika sudah, Anda bisa mengunjungi situs www.pajak.go.id, lalu lakukan login. Kemudian masukkan NPWP Anda, password atau kata sandi, hingga kode keamanan.
Jika sudah, login, dan pilih menu bertuliskan 'lapor'. Langsung pilih saja layanan e-filling, dan pilih menu 'Buat SPT'. Dan ikuti alur yang ada panduan, termasuk bagian yang berbentuk pertanyaan, dan isi SPT sesuai dengan panduan yang tersedia.
Apabila sudah, maka system pasti akan menampilkan ringkasan dari SPT yang sudah Anda buat.
Apabila sudah, maka system pasti akan menampilkan ringkasan dari SPT yang sudah Anda buat.
Maka, agar bisa mengirim SPT nya, silahkan ambil kode, dan verifikasi kodenya akan terkirim ke email wajib pajak.
Lalu masukkan saja kode verifikasinya, klik kirim spt.
Apabila Anda belum mau mengirimkannya, maka klik saja tulisan selesai. Maka spt yang sudah Anda buat akan tersimpan. Agar bisa melihat dan mengeditnya, Anda bisa mengklik menu submit spt.
Cara Lapor 1770SS
Jika Anda akan membayar pajak pribadi, dengan penghasilan yang Anda miliki selain berasal dari usaha ataupun pekerjaan bebas, dengan nominalnya yang tidak sampai Rp. 60 juta, maka Anda bisa membayar dengan formulir SPT 1770 SS.
Untuk cara lapor spt tahunan dengan 1770 ss ini mudah. Anda hanya perlu membuka diponline, lalu pilih menu login yang terdapat pada situs www.pajak.go.id, dan masukkan NPWP Anda, sekaligus sandinya.
Kemudian masukkan kode keamanan, dan klik saja menu login nya. Selanjutnya, pilih layanan e-filling, klik buat spt, dan ikuti seluruh panduan yang ada.
Lalu isi tahun pajak, status pembetulan, status spt, dan isi juga bagian pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban, dan terakhir adalah pernyataan.
Setelah itu klik tulisan setuju hingga tampil ringkasan dari spt Anda dan adanya pengambilan kode verifikasi sudah terisi dan akan terkirim ke email Anda.
Demikian dua cara lapor spt tahunan yang bisa Anda coba. Semoga bermanfaat.
Setelah itu klik tulisan setuju hingga tampil ringkasan dari spt Anda dan adanya pengambilan kode verifikasi sudah terisi dan akan terkirim ke email Anda.
Demikian dua cara lapor spt tahunan yang bisa Anda coba. Semoga bermanfaat.